Pontjo Pertanyakan Penetapan Tersangkanya
Selasa, 07 Feb 2006 08:09 WIB
Jakarta - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perpanjangan hak guna bagunan (HGB) Hotel Hilton, justru dipertanyakan oleh Pontjo Nugroho Susilo alias Pontjo Sutowo. Penetapan ini dinilai misterius."Ini juga yang dipertanyakan klien kami. Sebetulnya bagi saya juga masih misterius. Apa dasar dan landasan bagi Timtas Tipikor menetapkan tersangka. Itu betul-betul bagi kami masih sulit pahami," jelas kuasa hukum Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin kepada detikcom, Selasa (7/2/2006).Amir menjelaskan, bila dasar proses perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dikatakan sebagai tindakan korupsi masih sulit dipahami. Ketika Pontjo diperiksa sebagai saksi oleh Timtas Tipikor, justru tidak pernah muncul pertanyaan indikasi upaya memanipulasi aset negara.Menurut Amir, logikanya bila seseorang atau perusahaan berinvestasi tentunya harus mendapatkan jaminan atas hak investasinya. Begitu juga, ketika tahun 2003 hak guna bangunan Hotel Hilton sudah habis, maka diajukan perpanjangan HGB."Tapi ternyata sudah ada hak pengelolaan lahan (HPL). Yang berlaku, bila ada yang diberi hak atas tanah, tidak ada hak-hak lainnya. Ini aneh dan perlu melibatkan ahli hukum tanah untuk mengkajinya," kata Amir.Amir kembali mengatakan, seluruh tanah di kawasan Gelora Bung Karno yang dibebaskan sejak zaman Presiden Soekarno, saat ini sudah banyak berdiri bangunan lain."Yang sebetulnya itu sejarahnya sama dengan Hilton, kenapa jutrsu Hilton yang ditargetkan," kata Amir lagi.Walau begitu, jelas Amir, Pontjo Sutowo akan mematuhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dirinya berharap agar semuanya bisa terungkap dalam pemeriksaan nantinya. Pontjo sendiri telah menyatakan keseiapannya bila diperiksa Timtas Tipikor tanggal 13 Februari mendatang. "Insya Allah, kalau beliau sehat akan datang untuk diperiksa," jawab Amir.
(zal/)