Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis hasil evaluasi penerapan kebijakan pembatasan baru selama enam hari terakhir di bidang transportasi. Dalam laporan ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan istilah 'penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)', bukan PSBB.
Dilihat detikcom, data ini diambil sejak hari pertama penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 16 Januari 2021. Hasilnya, terjadi penurunan volume kendaraan bermotor sebanyak 4,32 persen dibandingkan sewaktu PSBB Transisi jilid II. Selain itu, volume lalu lintas sepeda di jalan dilaporkan mengalami peningkatan sebanyak 4,01 persen.
"Hasil Evaluasi 6 (enam) hari penerapan PPKM (11 - 16 Januari 2021) dibandingkan data 6 (enam) hari pada pekan terakhir penerapan PSBB Masa Transisi II (4 - 9 Januari 2021), volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin juga memaparkan jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan dilaporkan mengalami penurunan sebesar 724.560 penumpang per hari. Sebelumnya, di masa PSBB Transisi jilid II jumlahnya mencapai 751.560 penumpang per hari.
Selain itu, jumlah penumpang harian angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) mengalami penurunan hingga 25,86 persen. Kini, jumlahnya 4.469 penumpang per hari.
"Mengalami penurunan sebesar 25,86 % dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II (6.028 penumpang/hari)," jelasnya.
Simak juga video 'Anies Ngerem Darurat! PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari':
Halaman berikutnya soal jumlah pelanggaran selama PPKM di DKI Jakarta...
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi keterisian angkutan umum maupun pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini, angka pelanggaran di masa PPKM lebih tinggi dibandingkan masa PSBB Transisi Jilid II. Berikut ini rinciannya:
Jumlah pelanggaran:
a. Operasi Yustisi
PSBB MT II: 514 pelanggaran (denda Rp 2.150.000,-)
PPKM: 569 pelanggaran (denda Rp 2.300.000,-)
b. Pengawasan Pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Transportasi
PSBB MT II: 57 pelanggaran
PPKM: 100 pelanggaran
c. Pengawasan Ojek Online dan Ojek Pangkalan yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
PSBB MT II: 0 pelanggaran
PPKM: 49 pelanggaran
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pembatasan di Jakarta. Anies tetap menggunakan istilah 'pembatasan sosial berskala besar (PSBB)', bukan 'penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)'.
Dilihat detikcom, Sabtu (9/1), pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020.
Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:
(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Selain PSBB, Pergub tersebut mengatur PSBB Masa Transisi. Seperti dalam pasal 39 ayat 1. Aturan itu tertulis:
(1) Dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, diberlakukan Masa Transisi.
Saat ini, Anies telah menerapkan kebijakan menarik rem darurat dan menetapkan status PSBB di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.