Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Agustinus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemkab Manggarai Barat.
Kepala Kejati NTT, Yulianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan Agustinus diperiksa penyidik kejaksaan dalam status sebagai tersangka.
"Bupati Manggarai Barat saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan NTT. Pemeriksaan ini yang dilakukan itu sebagai tersangka," ucap Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hakim mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Manggarai Barat itu langsung ditahan. "Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Agustinus Ch Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.
Dalam kasus ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla belum ditahan karena belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu penyidik Kejaksaan NTT pada Senin (18/1) melakukan pemeriksaan terhadap ARN, istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim pemeriksaan ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik," imbuhnya.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 14 Januari 2021, tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di 3 wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang, yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas Β± 30 ha, yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan komodo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (14/1).
Sebanyak 13 tersangka sudah ditahan di Kupang. Para tersangka berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, dan ST. Kemudian ada tersangka yang berasal dari Kupang, yaitu berinisial CS dan MN serta dari Jakarta berinisial MA.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 ahli. Karena alat bukti dirasa cukup, penyidik kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT menyita barang bukti berupa ponsel milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Penyidik menduga di ponsel itu terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun.
Diduga di ponsel Agustinus ada jejak percakapan yang bersangkutan dengan Asisten III Setda Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
"Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).