KPK telah mempelajari putusan banding terhadap terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang divonis 7 tahun penjara. Tim JPU KPK pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Ali membeberkan alasan pengajuan kasasi. Menurut Ali, JPU KPK melihat ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Ali.
Ali menyebut JPU KPK akan menguraikan alasan dan dalil selengkapnya dalam memeri kasasi. Memori kasasi akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Namun majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
PT Jakarta menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penuntut umum tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal secara rinci sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012," demikian bunyi pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).
Dalam memperberat hukuman Wawan, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso mempertimbangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Wawan saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. Selain itu, Wawan jadi tersangka karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.
(fas/mae)