Pengacara: Audit BPK Soal PLN Salah
Selasa, 07 Feb 2006 01:41 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Direktur Keuangan PLN Parno Isworo, John Pieter Nazar mengsinyalir bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengetahui hasil audit mengenai pengadaan mesin pembangkit keliru. BPK pun menurut John sudah menyatakan tidak ada penyelewengan dana dalam pengadaan mesin pembangkit itu."Orang BPK juga akan diperiksa oleh Polisi," kata Pieter yang mendampingi Parno yang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo 3, Jakarta, Senin (6/2/2006).Piter juga mengatakan dalam pengadaan mesin pembangkit tersebut bukan diutamakan barang tersebut baru atau bekas.Namun PLN mengutamakan barang yang ready stock untuk segera digunakan di PLTG Borang. "Kalau pesan baru, itu sampai 14 bulan," tandasnya. Mengenai kemunculan adentum atau pengurangan harga dalam kontrak, Piter menjelaskan hal tersebut dikarenakan jam penggunaan mesin tidak sesuai dengan keinginan dari pihak PLN.
(ddn/)











































