Pemerintah Belum Berencana Ganti Direksi PLN
Selasa, 07 Feb 2006 00:51 WIB
Jakarta - Pemerintah sebagai pemegang saham PT PLN belum berencana mengganti direksi PLN menyusul adanya kasus mark up pengadaan mesin pembangkit listrik Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Borang, Sumatera Selatan. "Kita harus lakukan praduga tak bersalah, kalau di aturan yang ada, bahwa seseorang bisa diganti atau di non aktifkan kalau sudah menjadi terdakwa," ujar Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu kepada wartawan seusai rapat kerja antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (6/1/2006).Menurut Said, bahwa pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri tersebut masih merupakan pemeriksaan yang sesuai dengan aturan dan belum menganggu kinerja perusahaan. Berdasarkan aturan BUMN, jajaran direksi BUMN diganti jika masa jabatannya telah habis, menjadi terpidana, dan jika kinerjanya dianggap kurang baik. "Tapi itu dia tetap diberi kesempatan untuk pembelaan dalam 2 kali rapat umum pemegang saham atau RUPS," tukas Said. Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembangkit dan Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ali Herman Ibrahim, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai tersangka. Sebelumnya Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit Listrik PLN Agus Darmawan dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang, telah ditahan di rumah tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
(ddn/)











































