Posisi BNN Diperkuat dalam RUU Narkotika
Selasa, 07 Feb 2006 00:27 WIB
Jakarta - Posisi lembaga Badan Narkotika Nasional serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan diperkuat menyusul dicantumkannya dasar hukum kedua lembaga tersebut dalam RUU Narkotika. Selama ini kedua badan ini landasan hukumnya hanya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres yang memayungi BNN termuat dalam Keppres No 17 Tahun 2002.Selain itu, dalam RUU Narkotika sanksi kepada pemakai dan pengedar akan semakin diperjelas. Kemudian nanti kepada setiap pemakai diwajibkan untuk mengobati dirinya sendiri."Apabila tidak mampu maka negara yang harus menyiapkan anggaran, mampu atau tidak negara harus menyiapkan dana ke depannya," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika usai menemui Menko Kesra, di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (6/2/2006).Berkenaan dengan pengenaan izin impor narkotika untuk obat, dirinya tidak memepersoalkan siapa yang seharusnya memiliki kewenangan tersebut. "Yang penting harus efektif, jadi yang diimpor harus bisa diawasi distribusinya, jumlah maupun peruntukannya harus jelas," kata mantan Kapolda Bali ini.Sejauh ini belum ada indikasi kebocoran impor narkotika, kalaupun ada menurut Mangku Pastika peredaran gelap narkotika itu terjadi karena ada perdagangan gelap atau drugs traffiking.
(ddn/)











































