Terdakwa Kasus Buku Pemilu Minta Penangguhan Penahanan
Senin, 06 Feb 2006 23:28 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan buku pemilu 2004 Tjetjep Harefa meminta penangguhan penahanan. Tjetjep yang berperan sebagai broker tersebut ditahan sejak 31 Agustus 2005. Tjetjep didakwa dalam kasus pengadaan buku pemilu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar."Isteri terdakwa menjamin, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," ujar Koodinator Penasehat Hukum Tjetjep, Roosyan Umar saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/2/2006).Roosyan berjanji Tjetjep akan bekerja sama dengan penyidik dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Masyurdin Chaniago belum bisa mengabulkan pemohonan penasehat hukum karena perlu mengadakan perundingan dengan hakim lain.Roosyan menambahkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan status hukum atau kapasitas terdakwa sehingga tidak dapat diketahui hubungan hukum yang ada antara terdakwa dengan saksi Bambang Budiarto dan saksi Safder Yusac."Terdakwa telah diminta dan diberitahukan oleh saksi Bambang budiarto dan Safder Yusacc untuk mencari rekanan yang akan melaksanakan pencetakan buku keputusan KPU no.104 tahun 2003, hal ini seolah-olah terdakwa adalah orang yang memiliki kapasitas untuk dapat diperintah atau diminta dan diberitahukan untuk melakukan sesuatu. Tetapi tidak dijelaskan dari mana terdakwa memperoleh kewenangan itu," tambahnya.Roosyan menjelaskan bahwa dapat ditarik kesimpulan bahwa surat dakwaan No.02/TUT.KPK/I/2006 tertanggal 11 januari 2006, tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu bahwa surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga batal demi hukum.Sidang ditunda sampai dengan minggu depan tanggal 13 Februari 2006 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi.
(ddn/)











































