Parno Bantah Terlibat Kasus Mark Up PLTU Borang

Parno Bantah Terlibat Kasus Mark Up PLTU Borang

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 22:38 WIB
Jakarta - Direktur Keuangan PLN Parno Isworo mengaku dirinya tidak terlibat dalam penambahan klausul (adentum) pengurangan harga dalam kontrak proyek pengadaan mesin pembangkit listrik TM-2500 di PLTG Borang, Sumatera Selatan.Dalam adentum tersebut, dinyatakan terjadinya pengurangan harga sebesar US$ 2,7 dari nilai pembelian sebelumnya sebesar US$ 29 juta. Pengurangan harga tersebut, menurut keterangan Direktur Utama PLN sebelumnya, terjadi karena barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, terkait jumlah jam pemakaian mesin tersebut yang tidak lagi baru."Yang terlibat dalam adentum ada teman saya yang terlibat dalam kontrak. Ada bagian hukum," ujar Parno usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo 3, Jakarta, Senin (6/2/2006).Ditanya seputar kewenangannya dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan mesin pembangkit tersebut, Parno menolak memberikan komentar. "Kalau soal itu saya nggak mau komentar," tandasnya.Parno mengungkapkan besarnya uang yang sudah dibayarkan PLN hingga saat ini dalam pengadaan mesin TM-2500 tersebut sebesar US$ 12,6 juta dari total harga pembangkit senilai US$ 27 juta."Kita sudah nyicil 15 kali atau selama 15 bulan. Penghematan dari BBM yang tidak jadi kita bayar sampai Rp 200 milyar," ungkap Parno.Hari ini Parno menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.20 WIB hingga pukul 19.99 WIB. Parno yang didampingi pengacaranya John Pieter Nazar ditanyai sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian mesin pembangkit TM-2500 di PLTG Borang.Rencananya Parno akan kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2006. (ddn/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads