Paedofilia Aussie Dideportasi dari Bali

Paedofilia Aussie Dideportasi dari Bali

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 22:20 WIB
Denpasar - Warga negara Australia Paul Thomson (57) dideportasi pihak Kanwil Imigrasi Bali dari Bali ke negaranya. Tindakan itu atas permintaan polisi Australia (AFP) karena Paul adalah buronan kasus paedofilia di negaranya.Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban mengatakan Thomson dideportasi melalui bandara Ngurah Rai, Tuban Bali. "Ya, dia memang baru saja dikembalikan ke negaranya. Dia dikembalikan ke negaranya karena melanggar pasal 53 UU RI No. 9/1992 tentang Imigrasi," kata Reniban kepada wartawan di Polda Bali, jalan WR Suprataman, Denpasar, Senin (6/02/2006). Warga Perth, Australia ini pernah dihukum dalam kasus pencabulan anak-anak di bawah umur di negaranya. Ia ditangkap polisi Indonesia di Bali Kamis (20/2/2006). Thomson lolos dari pencekalan pihak Australia setelah terungkapnya kasus tersebut. Namun ia berhasil kabur ke luar negaranya menuju Singapura. Dari negara inilah, ia terbang ke Bali pada 7 Januari 2006 melalui Batam. Di Bali, ia tinggal di hotel Mahendra, jalan Popies II, Legian Kuta. Ia ditangkap Polda Bali di kantor club kriket tanpa perlawanan.Reniban mengatakan, Thomson berhasil ditangkap setelah Polda Bali mendapatkan permintaan dari AFP yang mengendus keberadaannya di Bali. Uniknya, Selma di Bali, ia bekerja sebagai pelatih olahraga kriket di Criket Club Universitas Udayana, Denpasar. Hebatnya lagi, dia memiliki 14 nama alias.Buronan AFP ini diterbangkan ke Perth Australia dengan memakai pesawat Garuda GA 726, pukul 19.35 wita. Saat masuk ke bandara dia dikawal ketat dua petugas dari imigrasi dan Konsulat Australia. Mukanya ditutup dengan dikerudungi kain warna biru berbaju kaos putih. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads