Bundaran HI masih ramai dikunjungi warga untuk berolahraga saat DKI Jakarta menjalani pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Warga ramai-ramai bersepeda hingga olahraga lari di sekitar.
Pantauan detikcom di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/1/2021), pukul 07.55 WIB, kawasan ini ramai disambangi pesepeda maupun pejalan kaki. Mereka datang bersama kerabatnya untuk berolahraga di pagi ini.
Warga yang bersepeda datang dari berbagai kalangan, dari anak-anak, orang tua, hingga muda-mudi. Mereka tampak mengelilingi ikon Bundaran HI ataupun melaju menuju arah kawasan Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, warga ada yang berlari dan berjalan kaki di atas trotoar sekitar Bundaran HI. Ada pula yang berjalan santai sambil membawa hewan peliharaan.
Seluruh warga yang datang ke Bundaran HI mengenakan masker. Tetapi, tak jarang pula yang menurunkan maskernya ke dagu saat istirahat di sekitar trotoar sambil berswafoto.
Aparat gabungan aparat dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tersebar di sejumlah titik untuk menjaga dan mengatur lalu lintas di kawasan ini. Mereka memastikan antara pesepeda, pejalan kaki, dan pengendara bermotor berjalan sesuai jalur yang telah disiapkan.
Barier oranye diletakkan di sepanjang jalan MH Thamrin-Sudirman. Barier ini berfungsi membagi jalur pesepeda dan jalur kendaraan bermotor. Pesepeda diarahkan untuk gowes di lajur sebelah kiri, sedangkan pengendara motor dan mobil melintas di lajur kanan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat untuk menekan laju kasus COVID-19 dengan kembali memberlakukan PSBB ketat. Ada sejumlah kegiatan yang diperketat selama dua pekan PSBB ketat ini diberlakukan.
Ada 10 poin utama pembatasan aktivitas luar rumah dalam masa PSBB ketat. Poin-poin ini dijelaskan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Anies menyatakan PSBB ketat yang diterapkan dari 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada Rabu (6/1) lalu diketahui mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.