Dihubungi secara terpisah. Kuasa Hukum Muryanto menganggapi perihal self-plagiarism terhadap kliennya tersebut. Ia menduga keputusan yang diberikan kepada klien-nya ini merupakan tindakan politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rektor hingga Dosen USU Terjerat Isu Plagiat |
Harsrul menduga putusan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Muryanto terpilih sebagai Rektor USU.
"Karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara," ucapnya.
(hel/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini