Nazar Diperiksa KPK 7 Jam
Senin, 06 Feb 2006 20:09 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin diperiksa KPK sekitar 7 jam. Kali ini Nazar diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara dengan tersangka anggota KPU Daan Dimara.Nazar keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.30 WIB. Wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 11.45 WIB langsung menyerbu Nazar dengan sejumlah pertanyaan.Kepada wartawan Nazar mengatakan karena situasi yang mendesak, pengadaan sampul surat suara terpaksa dilakukan tanpa melalui proses tender."Kalau ditanya ke KPU, situasinya pada saat itu kan tidak normal dan dalam keadaan mendesak, itu kan tidak mungkin mengikuti peraturan Undang-undang dan Keppres secara menyeluruh, ini masalahnya, oleh karena itu dilakukan penunjukan langsung," ujar Nazar di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta, Senin (6/2/2006).Nazar juga menjelaskan bahwa dalam tiga kali pemilu yakni pemilu legislatif, pemilihan presiden putaran pertama dan kedua pengadaan segel sampul surat suara melalui mekasnisme penunjukkan langsung.Potensi kerugian negara akibat pengadaan segel sampul surat suara ini diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
(ddn/)











































