Peredaran Upal di Semarang Mencapai Rp 1,2 M

Peredaran Upal di Semarang Mencapai Rp 1,2 M

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 19:28 WIB
Semarang - Kasus uang palsu (upal) tak henti-hentinya terjadi. Kali ini, jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 1,2 M. Sebanyak 16 orang berhasil diamankan.Pengungkapan kasus ini bermula saat Resmob Polres Semarang berhasil mengendus perantara jaringan uang palsu bernama Salim (30) di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang, akhir Januari lalu. Saat itu Salim tertangkap basah membawa uang palsu sebanyak Rp 4 juta.Berdasarkan pengakuan Salim, polisi menangkap Harry Kristanto (35), Handoyo (41), Abdul Ghafur (33), Yatim (26), Andi Khodrin (40), dan Hendro (49). Dua nama terakhir adalah otak kasus ini. Kejahatan mereka terkuak setelah polisi berhasil mengendus transaksi salah satu anggota jaringan di Pati, Jateng.Polisi juga menangkap Titi Soekati (61), Tasfiantun Mirok , Sundarji (55), Suwignyo (28), dan Abdul Karom (46). Mereka merupakan pembeli upal tersebut dan ditangkap di tempat yang berbeda."Tinggal dua orang yang masih DPO yakni Lilik dan Eman," tutur Kanit Resmob Polres Semarang Iptu M. Lukman Syarif di Mapolres Semarang, Jl. Gatot Subroto, Ungaran, Semarang, Senin (6/2/2006).Setelah diselidiki, bisnis upal ini dimulai pada November tahun lalu. Saat itu, Hendro berani mendanai Andi cs untuk bisnis tersebut. Percetakan dilakukan di Perum Gombel Permai Semarang. Karena di perumahan tersebut kurang aman, jaringan ini memindahkan 'kantornya' ke Jl. Tlogosari Raya Semarang.Dalam waktu setengah bulan mereka mengaku bisa mencetak uang Rp 2 M. Karena itu, ketika digerebek di Jl. Tlogosari Raya, Sabtu (4/2) lalu, polisi mendapati uang sebanyak Rp 1.137.800.000.Polisi juga menyita seperangkat komputer, 8 dus tinta cartridge, satu dus bahan dasar upal, printer, 15 film sablon, 100 lembar cetakan uang siap potong, mobil dan sepeda motor. "Semua barang sudah kami amankan di gudang," kata Lukman.Saat kasusnya digelar, polisi mengeluarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan dalam dua dus, barang bukti lain, dan 16 tersangka. Mereka didakwa melanggar Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP, karena memalsu, mencetak, dan mengedarkan barang itu. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads