Pada Kabur, Surat Panggilan Jaksa pun Diserahkan ke RT

Pada Kabur, Surat Panggilan Jaksa pun Diserahkan ke RT

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 18:30 WIB
Padang - Gagal menemui terpidana kasus korupsi APBD Sumbar, Kejari Padang gigit jari, mereka terpaksa menyerahkan surat panggilan kepada RT masing-masing.Tiga eks pimpinan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004, yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar tidak berada di rumah ketika tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang menyerahkan surat panggilan. Berdasarkan keterangan anggota keluarga, mereka ada keperluan mendadak sehingga harus berangkat ke rumah penasehat hukumnya, Nudirman Munir, di daerah Limau Manis Padang.Hari ini, Senin (6/2/2006), jaksa yang tergabung dalam tim eksekutor Kejari Padang memang sudah mulai melakukan proses eksekusi terhadap 33 eks wakil rakyat tersebut. Untuk itu, Kejari Padang menurunkan empat tim jaksa yang masing-masingnya bertugas menangani nama-nama yang tercantum dalam empat berkas berbeda.Sementara, untuk menangani eks anggota dewan yang berdomisili di luar kota Padang, Kejari Padang menugaskan lima jaksa lagi.Tim I yang dikoordiniir Jaksa Firdaus bertugas menyampaikan surat panggilan terhadap tiga eks pimpinan dewan, yakni Arwan Kasri (ketua), Titi NazifLubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua). Hanya saja, tim ini gagal bertemu dengan ketiganya karena yang bersangkutan sudah lebih dulu meninggalkan rumah.Sesuai prosedur, jaksa terpaksa menitipkan surat tersebut pada ketua RT masing-masing.Di rumah Arwan Kasri, Gang Ikhlas II No. 22 A, Kelurahan Olo, Kecamatan Nanggalo Padang, jaksa hanya dapat bertemu dengan istrinya Hj. Asnah. Menurutnya, Arwan Kasri tidak berada di rumah karena ada keperluan mendadak dengan penasehat hukumnya. Hj Asnah menolak mewakili suaminya untuk menerima surat panggilan.Kejadian serupa juga terjadi di rumah Titi Nazif Lubuk di jalan Cemara, tepatnya di Komplek Dangau Teduh Lubuk Kilangan No 12 Padang dan di rumah Masfar Rasyid. Anggota keluarga yang ditemui jaksa juga menolak mewakili menerima surat itu sehingga jaksa lagi-lagi terpaksa menyerahkannya pada ketua RT masing-masing."Sesuai prosedur, kita berkewajiban menyerahkan surat itu kepada yang bersangkutan. Namun, kalau mereka tidak ditemui dan anggota keluarga menolak mewakili maka surat itu diserahkan pada pejabat berwenang di wilayah masing-masing," ujar Jaksa Firdaus di Kejari Padang usai berkeliling mengantarkan surat panggilan itu. (ddn/)


Berita Terkait