Walkot Semarang Imbau Masyarakat Maksimalkan E-Filing buat Lapor Pajak

Walkot Semarang Imbau Masyarakat Maksimalkan E-Filing buat Lapor Pajak

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 22:04 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau masyarakat tetap aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020.
Foto: Dok. Pemkot Semarang
Jakarta -

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau masyarakat tetap aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020. Meski di tengah pandemi, Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi E-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hendi, sapaan akrab Walkot Semarang ini mengingatkan meski Kota Semarang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi, pelaporan pajak tetap menjadi kewajiban warga negara. Terlebih pajak merupakan salah satu sumber pembangunan yang juga dimanfaatkan dalam penanganan COVID-19.

Adapun Hendi bersama Wakil Wali Kota Semarang Hevearita dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin melakukan pelaporan SPT tahun 2020 masing-masing, bertempat di Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah Saya, Bu Wakil dan Pak Sekda sudah melaporkan tepat waktu. Kami sudah melaporkan pajak kita secara rutin dengan model e-filing," tutur Hendi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Hendi menekankan dengan aplikasi E-Filing masyarakat dapat melakukan pelaporan pajak dimanapun, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

"Jadi seluruh warga Kota Semarang pun sama, bisa melaporkan dari mana saja lewat aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak," lanjutnya.

Oleh karena itu, Hendi mengajak warga Kota Semarang untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikembangkan Dirjen Pajak agar bisa melaporkan SPT secara online dan di manapun berada tanpa harus ke kantor pajak. Hal ini dinilai dapat mendukung upaya penanganan COVID-19 dengan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di masa pandemi.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan secara daring dapat dilakukan pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads