Pembahasan Ekstradisi RI-Singapura Masih Alot
Senin, 06 Feb 2006 18:06 WIB
Jakarta - Pembahasan ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia masih cukup alot. Buktinya, saat ini masih ada 6 pasal yang membutuhkan pembahasan khusus.Demikian disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM Zulkarnain Yunus di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2009).Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura masih perlu meminta menyetujui 6 pasal krusial. Dari 19 pasal, 13 pasal sudah disetujui antara kedua belah pihak."Tinggal 6 pasal penting yang belum ada titik temu sehingga masih dipending. Diharapkan dalam pertemuan mendatang, 6 pasal ini dapat disepakati karena kedua belah pihak sama-sama berkomitmen ingin segera menyelesaikan," katanya.Menurut Zulkarnain, dari 6 pasal yang masih alot pembahasannya tersebut antara lain pasal-pasal mengenai jenis kejahatan yang bisa diekstradisikan, mengenai barang bukti, dan mekanisme penyerahan.Pertemuan untuk membahas 6 pasal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun Zulkarnain mengaku belum tahu tanggal pastinya.Dia menambahkan, beberapa waktu lalu dalam pertemuan menteri-menteri luar negeri se-Asean juga dilakukan penjajakan soal kemungkinan adanya perjanjian ekstradisi antara negara Asean. Pada saat itu hadir Menkum dan HAM Hamid Awaludin. Penjajakan ekstradisi ini direspons positif.
(san/)










































