Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Baleg DPR mengatakan akan mempercepat pembahasan RUU PKS.
"Itu jadi usul inisiatif Badan Legislasi dan kita akan percepatlah. Karena draf yang lama kan juga kurang-lebih hampir sama saja dengan yang akan diusulkan. Kita berharap proses penyusunannya di Badan Legislasi segera bisa diselesaikan, diajukan sebagai usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Supratman mengatakan sejumlah pihak, baik organisasi maupun lembaga masyarakat, mendesak RUU PKS diselesaikan. Untuk itu, dia meminta semua pihak, termasuk pemerintah, bekerja sama sehingga target selesai tahun ini tercapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebelum penetapan Prolegnas menerima banyak WhatsApp, ya meminta supaya RUU PKS. Dan dari awal kita di fraksi-fraksi sudah bersepakat untuk memasukkan itu sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
"Pokoknya kita lakukan bersamaan. Bagaimana kemudian nanti pemerintah bisa segera mungkin juga mengeluarkan supresnya kalau sudah jadi usul inisiatif," sambung Supratman.
Lebih lanjut RUU PKS ini, kata Supratman, sudah disetujui oleh semua fraksi. Hanya, Fraksi PKS dan PPP memberi catatan agar aturan yang ada nantinya tetap memperhatikan norma agama.
"Fraksi-fraksi kelihatannya sudah, yang penting cuma PPP bersama PKS memberi catatan bahwa yang namanya perlindungan kekerasan seksual itu juga harus memperhatikan norma-norma agama," ucapnya.
Apa saja yang akan dilarang dan dipidana dalam RUU PKS itu?
Dalam catatan detikcom, Jumat (15/1/2021), RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.
Namun, pada menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.