Baleg DPR: RUU BPIP Hanya Atur Sistem Kelembagaan

Baleg DPR: RUU BPIP Hanya Atur Sistem Kelembagaan

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 17:07 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Supratman Andi Agtas (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom).
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021. Baleg DPR mengatakan RUU BPIP hanya mengatur sistem kelembagaan.

"Setelah kemudian pemerintah bersama dengan DPR dan DPD bersepakat dan melihat draf RUU-nya, bahwa memang dari awal sebenarnya judul itu adalah BPIP," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/1/2021).

"Tetapi dalam proses pelaksanaan pembahasan kemudian ternyata banyak hal yang seharusnya tidak perlu dimasukkan dan masuk, dan terakhir itu hanya bicara soal kelembagaan BPIP," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman mengatakan keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan, meskipun ada dua fraksi yang menolak tegas yakni Partai Demokrat dan PAN. Dia menegaskan konsep RUU BPIP sudah jauh berbeda dengan HIP.

"Sehingga dengan demikian walaupun ada dua fraksi yang menolak, kemudian hampir semua fraksi memberi catatan terhadap Undang-Undang BPIP ini, jadi sepanjang hanya terkait dengan soal penguatan kelembagaan BPIP yang tadinya pengaturannya lewat perpres, kemudian nanti dibikin pengaturannya lewat undang-undang, maka tentu sudah sesuatu yang berbeda dengan konsepsi awal yang di ajukan oleh DPR," ujarnya.

Supratman kemudian menyebut salah satu yang menjadi kontroversi yakni Ekasila dan Trisila. Kini, poin itu sudah tidak ada lagi.

ADVERTISEMENT

"Sudah dan sangat berbeda. Karena di HIP kemarin itu kan yang paling banyak menimbulkan masalah pertama tidak tercantumnya Tap MPRS, kemudian yang kedua juga terkait dengan pikiran-pikiran Bung Karno soal Pancasila, kemudian ada soal Ekasila Trisila dan lain sebagainya, dan dalam konsep yang ada sekarang itu sudah sama sekali tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk ke Prolegnas 2021, pada rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis (14/1) malam.

Terjadi perubahan dari RUU yang diusulkan sebelumnya. Ada 4 RUU dikeluarkan dari usulan awal, di antaranya RUU jabatan hakim, RUU Bank Indonesia, RUU HIP, RUU Ketahanan Keluarga. Tapi ada satu RUU yang masuk yakni RUU BPIP.

Keluarnya RUU HIP dan masuknya RUU BPIP menimbulkan perdebatan di antara anggota dewan hingga memberikan catatan. Namun, Supratman menyebut ada mekanisme pembahasan lanjutan, maka kemudian diambil keputusan Prolegnas Prioritas 2021 dibawa ke paripurna ke DPR.

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads