Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pencurian motor di Jakarta Selatan. Dua di antaranya napi asimilasi.
"Iya, tersangka ini yang dua ini masih asimilasi. (Pernah ditangkap) di selatan juga, kemudian masuk, keluar asimilasi, kemudian melakukan hal yang sama lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Tiga pelaku ini berinisial SH, K, dan TM. Eksekutor dalam pencurian ini adalah SH, kemudian K bertugas merusak kunci motor korban, sedangkan TM bertugas menyetir motor saat melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai eksekutor, SH berperan sebagai merusak motor korban itu, merusak kunci motor korban. Kemudian Kusnandi dengan peran yang sama merusak kunci motor korban, kemudian yang ketiga ini sebagai itu yang mengendarai motor, mengambil motor dan membawa motor hasil dari pencurian tersebut," lanjut Jimmy.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Setelah motor didapatkan, ketiga tersangka ini meninggalkan tempat kejadian.
"Jadi polanya itu mereka muter-muter melihat mana yang lengah, di mana parkirannya yang keamanannya kurang, kemudian melakukan aksinya," ungkap Jimmy.
Setelah menemukan parkiran yang dianggap keamanannya kurang, ketiga pelaku ini langsung melakukan aksi pencuriannya. Setelah motor tersebut didapatkan, pelaku akan menjual motor hasil curian tersebut ke penadah yang berada di Karawang.
"Biasanya motor hasil pencurian dijual dengan uang Rp 2,5 juta dan dijual ke daerah Karawang," ungkap Jimmy.
Dalam pencurian ini, ditemukan barang bukti berupa satu buah motor merek Honda Beat, tiga buah handphone, satu STNK motor, kunci T, dan mata kunci yang digunakan untuk merusak motor tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.