Kerumunan Warga Berujung Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Tersangka

Round-Up

Kerumunan Warga Berujung Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Tersangka

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 22:45 WIB
Waterboom Lippo Cikarang
Foto: Waterboom Lippo Cikarang/Instagram
Jakarta -

Kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang kala pandemi virus Corona (COVID-19) berbuntut panjang. General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manajer Marketing Dewi Nawang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka gegara melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kasus ini awalnya terungkap dari unggahan video di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.

Dalam video viral tersebut terlihat sejumlah pengunjung, mulai anak-anak hingga orang dewasa, memadati seluruh sudut area kolam renang pada Minggu (10/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian bertindak cepat dengan membubarkan kerumunan tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga kawasan kolam renang bisa steril pada pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan awal diketahui besarnya animo warga yang datang ke tempat tersebut berasal dari diskon besar yang diberikan pengelola.

Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon hingga 90 persen. Awalnya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu. Lewat diskon besar itu, harga tiket hanya menjadi Rp 10 ribu.

"Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan prokes COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend dengan tiket harga normal lebih-kurang 500 orang pengunjung," lanjut Yusri.


General Manager dan Marketing Manager Jadi Tersangka

General Manager (GM) dan Marketing Manager Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.

"Saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu GM Waterboom Lippo Cikarang dan Manajer Marketing Waterboom Lippo Cikarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Keduanya adalah Ike Patricia (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) dan Dewi Nawang (Manajer Marketing).

Ini Peran Dua Tersangka

Tersangka General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manajer Marketing Dewi Nawang memiliki peran berbeda.

"Ike Patricia (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Dewi Nawang Sari (Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Dua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Berikut ini isinya:

Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.

Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Dari penetapan tersangka ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Dari petugas tiket, petugas sekuriti, financial controller, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, hingga petugas Polsek Cikarang Selatan.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads