Abdul Latief Mangkir Diperiksa Kejagung

Abdul Latief Mangkir Diperiksa Kejagung

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 15:35 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief mangkir diperiksa kembali sebagai saksi kasus macet Bank Mandiri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."Hari ini ada permohonan dari penasihat hukum bahwa Latief perlu waktu untuk berbicara dengan TV3. Jadi minta izin. Tentu pihak penyidik memberikan kesempatan," kata Ketua Penyidik Kasus Kredit macet PT Lativi Media Karya I Ketut Murtika.Hal ini disampaikan Murtika di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2006). Latief semula dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.Menurut dia, Latief direncanakan akan diperiksa kempali pada Rabu 8 Februari. "Dia masih akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.Kuasa hukum Abdul Latief, Ari Yusuf Amir, berjanji akan menghadirkan Latief untuk diperiksa kembali."Saya hanya mengecek hasil evaluasi kemarin apakah Abdul Latief dan Usman Djafar (mantan Dirut Utama PT LMK 2000-2003, yang kini menjadi Gubernur Kalimantan Barat) masih diperlukan pemeriksaan lanjutan atau tidak," kata Ari.Latief sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT LMK senilai Rp 328 miliar. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Utama PT LMK Hayim Sumiana. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads