1-2 Bulan Ini Pelanggar Larangan Merokok Cuma Ditegur
Senin, 06 Feb 2006 15:04 WIB
Jakarta - Para perokok masih diberi kelonggaran waktu. Meski Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok telah diberlakukan, dalam 1-2 bulan ini para perokok yang melanggar belum akan dikenai sanksi. Mereka hanya akan ditegur."Kita 1-2 bulan ini fleksibel saja. Lebih banyak menegur orang daripada kita melakukan tindakan-tindakan hukum. Penegakan hukum akan kita umumkan dalam 1-2 bulan ini," kata Sutiyoso kepada wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/2/2006).Pemberian sanksi belum diberikan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan sosialisasi. Masyarakat, menurut Sutiyoso, sebenarnya sudah tahu pemberlakuan Perda larangan merokok di tempat umum. Namun masyarakat mencari-cari alasan menolak Perda itu dengan pura-pura tidak tahu. "Sebenarnya dengan pemberitaan di media cetak dan elektronik orang sudah tahu. Mereka hanya cari-cari alasan saja, pura-pura tak tahu. Biasakan sifat masyarakat kita seperti itu," kata Sutiyoso. Sutiyoso lantas meminta warga agar mempelajari sungguh-sungguh Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok. Mengenai sanksi, Sutiyoso menjelaskan, dalam Perda disebutkan setinggi-tingginya hukuman 6 bulan tahanan dan Rp 50 juta. "Itu selama-lamanya 6 bulan dan setinggi-tingginya Rp 50 juta. Tapi denda tergantung kesalahan dan kasusnya. Pengadilan yang menentukan. Bisa saja nanti didenda Rp 10 juta atau bisa saja hanya Rp 100," jelas Sutiyoso.
(iy/)











































