Pengacara: Sebut Syaf Tersangka = Pembunuhan Karakter
Senin, 06 Feb 2006 15:02 WIB
Jakarta - Pengumuman status tersangka terhadap Syafruddin Temenggung disesalkan tim pengacara mantan kepala BPPN itu. Kejati DKI Jakarta dianggap telah membunuh karakter Syaf."Klien kami selaku kepala BPPN waktu itu telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, dan telah disetujui KKSK dan para menteri terkait dalam penjualan aset negara oleh BPPN," kata salah satu pengacara Syaf, Amir Syamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2/2006).Amir menambahkan, penjualan pabrik gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) III yang berlokasi di Gorontalo oleh BPPN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski nilainya di bawah harga buku.Salah satu landasan hukum penjualan aset itu adalah persetujuan KKSK No. Kep.03/M.EKUIN/10/2000 tanggal 2 Oktober. Dalam butir pertama surat itu disebutkan tentang persetujuan program penjualan debitur BPPN skala korporasi yang telah direstrukturisasi."Apabila harga penjualan tersebut di bawah nilai pembukuan BPPN atas penjualan, maka BPPN diperkenankan melakukan penyesuaian terhadap selisih antara harga penjualan dengan nilai buku di BPPN," papar Amir.Amir juga menegaskan, dalam pelaksanaan Program Penjualan Aset Strategis (PPAS) dilakukan secara terbuka dan adil. Ini dibuktikan dengan pelaksanaan PPAS yang dilakukan dua kali dan dimenangkan Konsorsium Bapindo Sekuritas seharga Rp 95 miliar.Pada saat dijual, selain memiliki utang, RNI juga terus mengalami kerugian. Bahkan produk yang dihasilkan tidak bisa berkompetisi dengan gula impor. Selain itu kondisi pabrik juga pernah terbakar, sehingga Danareksa Sekuritas selaku konsultan independen yang ditunjuk BPPN menyatakan, nilai wajar saat itu adalah Rp 69-Rp 115 miliar.Sebelumnya, Kajati DKI Rusdi Taher menyebutkan, Syaf telah merugikan negara Rp 516 miliar karena telah menjual pabrik RNI seharga Rp 84 miliar dari nilai buku sebesar Rp 600 miliar.
(umi/)











































