Babak Baru 2 Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Round-Up

Babak Baru 2 Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 07:16 WIB
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki babak baru. Hari ini, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq akan dilimpahkan oleh Polri ke Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan Polri melanjutkan 2 kasus Habib Rizieq menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Habib Rizieq oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Habib Rizieq ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.

Simak video 'Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Penyidikan Kerumunan Petamburan Berlanjut':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Atas dasar itulah, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus Habib Rizieq. Menurutnya yang dilakukan penyidik selama ini sudah sesuai peraturan.

"Putusan dari hakim tunggal bahwa permohonan dari pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Dan artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Kombes Hengki usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).

Menurut Hengki, dengan adanya putusan ini, penyidik akan merampungkan berkas perkara Habib Rizieq. Setelah itu, penyidik akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengki.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sesuai dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kata Argo, Polri tidak asal dan merekayasa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dengan putusan hakim, maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujar Argo.

Kasus Habib Rizieq akan diserahkan ke JPU, simak selengkapnya.

Pihak Polri pun kini memutuskan untuk segera melimpahkan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq. Rencananya dalam waktu dekat kedua berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan JPU mengenai berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ini.

"Khusus 2 kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik tadi pagi koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Berikut daftar keenam tersangka kerumunan di Petamburan:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut hanya Habib Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

Halaman 2 dari 3
(maa/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads