Polisi menangkap lima pria yang diduga membakar rumah warga di Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sebenarnya berjumlah 8 orang, namun 3 orang lainnya tewas terbakar saat beraksi.
"Sehari sebelum kejadian, 4 tersangka sempat terlibat perselisihan dengan pihak korban. Kemudian para pelaku ini tidak terima atas perlakuan korban, hingga keesokan harinya pelaku pun memanggil rekan-rekannya untuk membakar rumah korban. Yang mana peristiwa pembakaran ini terjadi pada waktu dini hari," jelas Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam pada Rabu (13/1/2021).
Kelima tersangka yang ditangkap polisi adalah Asman (22), Adi Fitrah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34), dan Sarman (21). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka membagi tugas. Jadi di sini ada yang bertugas menyiramkan bensin di bagian atas rumah dan ada di bawah rumah. Namun saat itu terjadi miskomunikasi, yang mana tersangka yang bertugas menyulut api dan berada di bawah rumah langsung melakukan pembakaran," ungkap Islam.
"Sementara tersangka lainnya masih berada di atas rumah yang akhirnya akhirnya terjebak dan ikut terbakar," lanjut dia.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2020. Tersangka membakar rumah korban dengan bekal jeriken yang berisi 15 liter bensin.
Kini kelima tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. "Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ucap Islam.