KPK dan KPPU Teken MoU Pemberantasan Korupsi
Senin, 06 Feb 2006 12:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangani nota kesepahaman (MoU) pemberantasan korupsi dan praktek monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat.Mou diteken Ketua KPPU Syamsul Ma'arif dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2006)."Koordinasi kewenangan KPK dan KPPU sudah selayaknya terjadi, mengingat adanya pesaingan usaha yang tidak sehat dan persekongkolan tender, sehingga para pelakunya terkait dengan korupsi," kata Syamsul.Menurut Syamsul, perkara pengadaan tinta sidik jari atau tinta KPU merupakan salah satu contoh kasus."Saat ini perkara tersebut telah diputus dan salah satu pihak yang dinyatakan terkait dengan perkara ini adalah Rusadi Kantaprawira yang terbukti melakukan korupsi. Praktek persekongkolan tender dalam perkara itu termasuk tindakan antipersaingan yang harus diantisipasi," urai Syamsul yang juga mantan Menneg Kominfo ini.Untuk itu, Syamsul berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi pemberantasan korupsi ke depan. Pasalnya, KPK juga memiliki otoritas, yakni memiliki kewenangan koordinasi supervisi, penindakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
(aan/)











































