Jokowi Serahkan Surpres Cakapolri Listyo Sigit, Ini Proses Selanjutnya di DPR

Jokowi Serahkan Surpres Cakapolri Listyo Sigit, Ini Proses Selanjutnya di DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 12:24 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR RI (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno menyerahkan surpres terkait calon Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Prabowo pengganti Jenderal Idham Azis ke DPR RI. Selanjutnya nama calon tunggal cakapolri tersebut akan menjalani sejumlah proses di DPR hingga 20 hari.

"Kami pimpinan DPR berempat Pak Aziz, Pak Dasco, Pak Rachmad Gobel sudah terima surpres terkait calon tunggal pengganti Kapolri Bapak Idham Azis yang nantinya akan pensiun pada 30 Januari. Artinya, pada 1 Februari 2021 akan ada Kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di gedung DPR, Rabu (13/1/2021).

Puan mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan secara internal oleh DPR RI. Mekanisme pemberian persetujuan akan dimulai dengan rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat di Badan Musyawarah (Bamus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme rapim, Bamus," ucap Puan.

Selanjutnya, hasil rapat pimpinan dan Bamus akan dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi cakapolri di Komisi III. Uji kelaikan itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan disetujui Dewan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelaikan atau lakukan fit and proper setelahnya dan hasil uji kelaikan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ujarnya.

Tonton video 'Istana Harap DPR Segera Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya proses persetujuan di DPR RI akan memakan waktu 20 hari.

Puan menyebut proses ini akan memakan waktu setidaknya 20 hari. Sementara Kapolri Baru juga akan mulai menjabat pada 1 Februari 2021.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu, tanggal 13 Januari 2021. DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden akan dapatkan persetujuan DPR," ungkap Puan.

Seperti diketahui, Jokowi sudah memutuskan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas dan merupakan calon tunggal Kapolri.

Penyetoran nama Komjen Listyo Sigit Prabowo disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Rabu (13/1/2021). Surat Presiden untuk calon Kapolri dikirimkan ke DPR hari ini langsung oleh Mensesneg Pratikno.

"Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads