Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno menyerahkan surpres terkait calon Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Prabowo pengganti Jenderal Idham Azis ke DPR RI. Selanjutnya nama calon tunggal cakapolri tersebut akan menjalani sejumlah proses di DPR hingga 20 hari.
"Kami pimpinan DPR berempat Pak Aziz, Pak Dasco, Pak Rachmad Gobel sudah terima surpres terkait calon tunggal pengganti Kapolri Bapak Idham Azis yang nantinya akan pensiun pada 30 Januari. Artinya, pada 1 Februari 2021 akan ada Kapolri baru yang akan mengemban jabatannya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di gedung DPR, Rabu (13/1/2021).
Puan mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan secara internal oleh DPR RI. Mekanisme pemberian persetujuan akan dimulai dengan rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat di Badan Musyawarah (Bamus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme rapim, Bamus," ucap Puan.
Selanjutnya, hasil rapat pimpinan dan Bamus akan dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi cakapolri di Komisi III. Uji kelaikan itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan disetujui Dewan.
"Kami akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelaikan atau lakukan fit and proper setelahnya dan hasil uji kelaikan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ujarnya.
Tonton video 'Istana Harap DPR Segera Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri':
Simak selengkapnya proses persetujuan di DPR RI akan memakan waktu 20 hari.