Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa hari ini menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang Maria Lumowa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan detikcom, Maria Lumowa hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (13/1/2021). Maria menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan memakai baju motif berwarna hitam putih.
Hingga saat ini, sidang belum dimulai. Terlihat jaksa, tim penasihat, dan Maria sudah hadir menunggu majelis hakim untuk memulai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
(zap/knv)