Depdagri Perketat Syarat Pemekaran Daerah
Senin, 06 Feb 2006 12:06 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memperketat syarat usulan pemekaran daerah. Calon daerah otonom minimal memiliki kemampuan ekonomi dan keuangan."Agar calon daerah otonom lebih siap dan mampu menyelenggarakan roda pemerintahan, kami meminta calon daerah otonom dapat memenuhi skor minimal indikator dinamis yang meliputi kemampuan ekonomi dan keuangan," kata Mendagri M Ma'ruf.Hal ini disampaikan dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2006).Mendagri menjalaskan, dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada 2 Desember lalu sudah dibahas 10 usulan pemekaran kabupaten/kota. Dan 9 di antaranya belum memenuhi persyaratan minimum.Sedikitnya ada 88 usulan calon kabupaten/kota yang masih belum dibahas dan 21 provinsi. Untuk calon provinsi ini semua belum memenuhi syarat. Dari tahun 2000 hingga kini sudah terbentuk 5 provinsi, 81 kabupaten, dan 18 kota," urainya.Menurut dia, semua calon daerah otonom hampir memiliki permasalahan yang sama, seperti rendahnya komitmen bantuan daerah induk, sulitnya mutasi PNS, rendahnya standar kompetensi pengisian jabatan, dan terbatasnya sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan."Bahkan beberapa daerah otonom baru belum melaksanakan amanat UU pembentukan daerah otonom mengenai kedudukan ibukota," tutur Mendagri.Karena itu, Mendagri meminta agar setiap pembentukan daerah otonom harus dilengkapi peta wilayah administrasi, penetapan batas wilayah, dan secara bertahap akan melakukan evaluasi yang komprehensif.
(aan/)











































