Di Mana Saja Dilarang Merokok?
Senin, 06 Feb 2006 11:57 WIB
Jakarta - Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) resmi diterapkan 4 Februari 2006. Yang paling menonjol dari Perda ini adalah kawasan bebas rokok dan uji emisi kendaraan bermotor.Namun rupanya, sebagian besar publik masih kebingungan soal dua item tersebut. Utamanya soal di tempat-tempat mana sih larangan merokok diberlakukan?Menurut pasal 13 Perda 2/2005, ada lima areal publik yang dikategorikan bebas asap rokok. Artinya, tidak ada seorang pun boleh kebal-kebul di kawasan itu, baik di ruangannya atau pun di tempat terbukanya, misalnya di halaman atau lahan parkir.Kelima tempat yang 100 persen harus steril dari asap rokok ini adalah:1) Tempat belajar-mengajar (sekolah, kampus, pesantren, dsb)2) Tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dsb)3) Arena kegiatan anak4) Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, dsb)5) Angkutan umum Selain itu, ada dua areal publik yang diperkenankan merokok, namun harus di tempat khusus merokok yang disediakan pengelola areal publik itu. Kedua tempat itu adalah:1) Tempat kerja (kantor swasta/pemerintah)2) Tempat umum (mal, dsb)Prinsipnya, di tempat publik yang merupakan ruangan tertutup dilarang keras merokok sembarangan. Sedangkan di tempat publik yang terbuka, masih diperbolehkan merokok. Misalnya saja di halte, jembatan penyeberangan atau pun di terminal.Namun jika haltenya seperti halte busway, ya tentu saja dilarang, soalnya halte busway bangunannya tertutup.Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari teguran, hingga dibawa ke aparat yang berwenang dengan ancaman bui maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
(nrl/)