Usai Divaksin Corona, Jokowi Tunggu 30 Menit untuk Monitoring

Usai Divaksin Corona, Jokowi Tunggu 30 Menit untuk Monitoring

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 10:17 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah selesai disuntik vaksin virus Corona (COVID-19). Setelah disuntik, Jokowi menunggu sebentar untuk memastikan kondisinya.

Dilihat di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi masih terlihat bugar seperti sebelum disuntik. Dia pun terlihat berdiri dan berjalan di dalam ruangan.

"Dapat disaksikan, beliau bisa langsung melakukan pekerjaan seperti biasa. Tanpa harus beristirahat secara khusus secara berlebihan," kata juru bicara Satgas COVID-19, Reisa Broto Asmoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang sudah disuntik vaksin harus menunggu 30 menit. Setelah itu, mereka bisa kembali beraktivitas.

"Setelah proses penyuntikan vaksin COVID-19 nanti, dibutuhkan waktu 30 menit untuk monitoring. Setelah itu, kita dapat beraktivitas seperti biasa," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jokowi telah menerima vaksin COVID-19. Jokowi merupakan orang yang pertama divaksin Corona di Indonesia.

Proses vaksinasi dilakukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Vaksin diberikan ke Jokowi, Rabu (13/1/2021), pukul 09.42 WIB.

Vaksinasi Corona perdana ini juga disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi disuntik vaksin oleh tim vaksinasi COVID-19.

Sebelum disuntik, Jokowi tampak duduk di kursi pertama. Jokowi menjalani tes tekanan darah dan ditanya ada atau tidaknya gejala yang dirasakan Jokowi oleh tim tenaga kesehatan terlebih dahulu.

(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads