Pria berinisial ES (33) ditangkap karena posting-an yang dibuatnya di media sosial (medsos). Dia membawa-bawa 'rakyat Aceh' dalam posting-an tentang penolakan vaksin Corona.
Dia juga menyebut-nyebut ulama Aceh menyatakan haram terhadap vaksin COVID-19. Bahkan ES menyatakan 'rakyat Aceh siap perang' jika vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan di Aceh.
ES dibekuk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1/2021) malam. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
ES ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/Reskrim. Polisi menindak ES yang diduga membuat posting-an yang bermuatan hoax dan SARA serta bernada provokatif tersebut.
Bagaimana isi posting-an ES hingga dia ditangkap polisi? Simak halaman selanjutnya.