Bamsoet Optimis UU Cipta Kerja Mampu Bangkitkan Sektor Properti di RI

Bamsoet Optimis UU Cipta Kerja Mampu Bangkitkan Sektor Properti di RI

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 23:30 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) guna membahas peluang sektor properti Indonesia.
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) guna membahas peluang sektor properti Indonesia. Bamsoet menyampaikan optimismenya akan UU Cipta Kerja yang dinilai mampu membangkitkan sektor properti di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi dan Hari Ganie serta Sekjen Amran Nukman HD. Pada pertemuan di Ruang Kerja Ketua MPR RI ini Bamsoet menyampaikan, melalui UU Cipta Kerja diharapkan reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.

"Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Saya mendorong REI untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (12/1/21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menyampaikan apresiasi atas upaya REI dalam melakukan sejumlah kajian RPP. Ia berharap daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibuat REI dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam penyusunan RPP UU Cipta Karya terkait sektor properti.

"Saya mendorong pemerintah memperhatikan semua masukan elemen masyarakat dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja. Sehingga PP yang dihasilkan nanti memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional," pungkas Bamsoet.

ADVERTISEMENT

Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Kajian tersebut menunjukkan beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Paulus menilai masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat. Seperti sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan dan jadwal PPJB dan AJB. Hal ini membuat pengembang membutuhkan waktu yang lama untuk dapat memasarkan produknya ke masyarakat.

"Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan/rencana tapak, atau menunjukkan proses pendaftaran SIMBG atau nomor tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang," kata Paulus.

Lebih lanjut, Paulus menyampaikan sorotan lain dari REI yaitu RPP Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Menurutnya, percepatan proses pelayanan perlu diterapkan untuk mempercepat investasi dan menghindari kolusi.

"Perlu dilakukan penetapan persyaratan lengkap setiap kegiatan pelayanan, pemberian tanda terima dokumen syarat lengkap, pemberlakuan nomor urut layanan, penetapan batas waktu maksimum (SLA) setiap layanan, pemberlakuan SLA Otomatis/persetujuan permohonan layanan, dan mengintegrasikan data sharing," imbuh Paulus.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads