Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun atas Pemerkosaan, PKS Bicara Prinsip Umat

Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun atas Pemerkosaan, PKS Bicara Prinsip Umat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 19:01 WIB
Siapa Adnan Oktar alias Harun Yahya, pendiri organisasi Islam yang dituduh punya budak seks dan kini divonis 1.075 tahun penjara
Harun Yahya (BBC World)
Jakarta -

Penulis kontroversial Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis 1.000 tahun penjara karena terlibat kejahatan seksual. PKS menilai umat Islam Indonesia memiliki prinsip memandang apa yang dikatakan seorang tokoh, bukan sosoknya.

"Bagi umat Islam itu punya prinsip undhun ma qola wa la tandhur man qola, pandanglah apa yang dikatakannya bukan melihat siapa yang mengatakannya," kata Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (12/1/2020).

Oleh sebab itu, kata Bukhori, umat di Indonesia tak perlu terpengaruh oleh apa yang menimpa Harun Yahya. Bukhori menilai setiap individu berpotensi tertimpa hal buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, tidak perlu berpengaruh dengan tokoh yang dikaguminya atas hal yang menimpanya karena manusia di mana pun tetap berpotensi tertimpa negatif atau yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan," ujar anggota Komisi VIII DPR RI.

Lantas, bagaimana harapan Bukhori terhadap umat di Indonesia berkaitan dengan hal yang menjerat Harun Yahya? Teguh dengan kebenaran, kata Bukhori.

ADVERTISEMENT

"Tetap istiqomah dengan kebenaran," imbuhnya.

Pengadilan Turki sebelumnya menghukum penulis kontroversial Harun Yahya alias Adnan Oktar 1.000 tahun penjara. Harun Yahya dituduh melakukan kejahatan seks terhadap perempuan yang menjadi pengikutnya atau 'kittens.'

Seperti dilansir dari AFP, Selasa (12/1), pengadilan itu digelar pada Senin (11/1). Laporan dari stasiun televisi swasta, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta percobaan spionase politik dan militer.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Harun Yahya, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads