Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).
Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.
![]() |
"Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," tutur Slamet.
Penangkapan bos Grabtoko ini dilakukan tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Johanson.
Sebelumnya, ratusan konsumen melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.