Direktur Keuangan PLN Diperiksa Kasus PLTG Borang
Senin, 06 Feb 2006 10:49 WIB
Jakarta - Mabes Polri memeriksa Direktur Keuangan PLN Parno Isworo sebagai saksikasus dugaan mark up pembelian mesin dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Borang, Palembang.Parno yang terbalut baju dinas dan jaket tiba pukul 09.20 WIB di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2006)."Saya dipanggil seputar Borang. Ini kan lagi dalam proses pemeriksaan dan saya dipanggil," kata Parno sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan.Parno tampak membawa dua tas berisi berkas.Pembelian mesin dalam proyek PLTG Borang pada tahun 2004 diduga terjadi penyimpangan dan mark up anggaran senilai Rp 122 miliar.Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit PT PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang, orang yang ditunjuk sebagai rekanan PLN dalam proyek pembelian mesin tersebut.
(aan/)