Pengacara Syafruddin Temenggung Protes Pernyataan Kajati DKI

Pengacara Syafruddin Temenggung Protes Pernyataan Kajati DKI

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 10:45 WIB
Jakarta - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggungm mendatangi Kejati DKI Jakarta. Dia datang untuk menyikapi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Rusdi Thaher tentang terjadinya kerugian negara sebesar Rp 516 miliar dalam penjualan aset dan saham PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo."Kedatangan kami untuk menyikapi apa yang telah dilakukan oleh Saudara Rusdi Thaher beberapa hari yang lalu tentang terjadinya kerugian negara yaitu dengan cara perhitungan yang sederhana berdasarkan nilai buku dipotong dengan hasil perolehan dari hasil recovery rate," kata Koordinator Tim Pengacara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2006).Amir menambahkan, penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati tidak didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan peraturan perundangan yang berlaku."Jadi pagi ini kami datang untuk memberikan seluruh dokumen yang lengkap mengenai seluruh peraturan yang berlaku," ujar dia.Amir berharap agar penyidik dapat mempelajari dokumen tersebut sebelum membuat keputusan lebih jauh.Sementara itu Wakajati DKI Jakarta Rudy Prajitno menyatakan, pemberian dokumen tersebut akan segera diberikan kepada Kajati dan akan segera diserahkan kepada tim penyidik untuk dilakukan proses penyidikan kembali. Namun proses penyidikan harus tetap berjalan.Hadir dalam kesempatan itu Asisten Intelijen Kejati Faried Haryanto. Faried mengatakan bahwa timnya sudah mempunyai dokumen tersebut dan proses akan terus berjalan."Jangan menganggap bahwa kita menetapkan seorang menjadi tersangka tanpa dasar. Kita punya dasar yang kuat," tegas Faried. (san/)


Berita Terkait