Jasa Raharja menyerahkan santunan pada korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang telah teridentifikasi. Laporan identifikasi korban didapat dari Tim DVI Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menyampaikan salah satu korban yang berhasil diidentifikasi atas nama Okky Bisma. Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut hasil identifikasi tersebut pihaknya telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan ahli waris dalam penyerahan santunan ini.
"Kami atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 dengan jumlah Rp 50.000.000 tanpa dipungut biaya atau potongan apa pun selama proses pengurusan santunan.
"Santunan langsung diproses pada hari ini Selasa (12/1/2021) atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, melalui mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris yaitu istri korban a.n. Aldharefa," jelas Budi.
Sebagai bagian dari Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja mengungkap akan terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.