Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 5 M Proyek 'Tiga Pilar' di Riau

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 5 M Proyek 'Tiga Pilar' di Riau

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 10:16 WIB
Kejaksaan Negeri Kuansing saat konferensi pers (dok. Istimewa)
Kejaksaan Negeri Kuansing saat konferensi pers. (Foto: dok. Istimewa)
Kuansing -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 'tiga pilar' di Kota Jalur. Kerugian negara diduga sekitar Rp 5 miliar.

"Kami menetapkan tiga tersangka di kasus pengadaan mobiler (perlengkapan) pembangunan ruang pertemuan hotel di Kuantan Singingi. Ini dibangun dengan anggaran APBD 2015," kata Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/1/2021).

Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Direktur PT Betania Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiman mengatakan pembangunan ruang pertemuan hotel itu masuk proyek pemda yang disebut proyek 'tiga pilar'. Ada tiga proyek yang dikerjakan, yakni hotel, kampus Universitas Islam Kuantan Singingi, hingga Pasar Modern.

"Bagian proyek tiga pilar yang terdiri dari hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi dan pasar modern. Pengadaan mobiler hotel ini kerugian negara Rp 5 miliar lebih," ucap Hadiman.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus tersebut, PT Betania Prima disebut tak menyelesaikan proyek senilai Rp 13,1 miliar. Akibat proyek tidak tuntas, pihak pejabat pembuat komitmen menjatuhkan denda Rp 352 juta, namun denda tidak pernah ditagih hingga akhirnya diberi teguran.

"PT Betania Prima baru menyetor denda pada Maret 2018 setelah tiga kali ditegur. Bahkan sejak awal proyek tidak pernah dibentuk tim penilaian penerima hasil pekerjaan dan serah terima yang telah merugikan negara karena sampai saat ini tidak jelas keberadaannya dan tidak bisa dimanfaatkan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(ras/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads