Demi mencegah strain virus Corona (COVID-19) baru, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Aturan itu kini diperpanjang oleh pemerintah Indonesia dan berlaku 14 hari ke depan.
Awalnya, pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan. Bahkan WNA bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan, dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan menyediakan syarat yang sama, yakni bukti RT PCR, hingga menjalani isolasi selama 5 hari.
Selain itu, Retno menyampaikan aturan itu bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.
Retno mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19.
Diperpanjang 14 Hari dan Disetujui Jokowi
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperpanjang masa larangan WNA masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Airlangga mengatakan kenaikan kasus ini bisa ditekan dengan kedisiplinan masyarakat. Dia juga mengatakan akan terus menggelar operasi yustisi guna menekan angka kasus Corona.