Ulasan Media
Momentum Pemberantasan Korupsi
Senin, 06 Feb 2006 08:11 WIB
Jakarta - Banyak masalah penting dan isu menarik di negeri ini. Namun jangan pernah lewatkan mengurus korupsi. Sebab, laku buruk itulah yang membuat bangsa ini terpuruk: segelintir orang berfoya-foya dengan dana negara di tengah rakyat yang kian menderita, sementara bangsa ini dilecehkan di mata internasional. Momentum pemberantasan korupsi harus terus dipertahankan.Senin (6/2/2006) ini, Republika mewartakan tentang 200 pejabat BUMN yang diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Beberapa dari mereka sudah diproses di pengadilan, yang lain terus disidik kejaksaan, dan sebagian besar masih terus diselidiki dan dicarikan bukti-buktinya oleh polisi, kejaksaan maupun BPK. Yang sudah diproses di pengadilan adalah kasus Bank Mandiri. Kasus ini menyeret Dirut ECW Neloe, Wadirut I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Bankin M Sholeh Tasripan ke kursi terdakwa. Hal yang juga terjadi pada diri Dirut Jamsostek Ahmad Junaidi dan Direktur Investasi Andi Alamsyah.Kasus mark up PLTGU Borang Pelambang kini terus disidik oleh Mabes Polri. Dalam kasus ini, dua pejabat PLN, yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim dan wakilnya, Agus Darnadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Sementara keterlibatan Dirut PLN Eddie Widiono terus diselidiki, sebab dialah yang meneken persetujuan kontrak-kontrak. Sementara Polda Jabar telah menetapkan Direktur Operasional Telkom, John Welly sebagai tersangka dalam kasus penyelahgunaan interkoneksi SLJJ dan SLI Telkom. Adapun kasus-kasus yang terus dikumpulkan bukti-buktinya, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun BPK, jumlahnya berjibun. Kita berharap, dalam waktu dekat satu-persatu kasus-kasus itu bisa ditetapkan tersangkanya dan segera masuk ke pengadilan. Penetapan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus penjulan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo, hendaknya juga segera bergulir ke pengadilan, sekaligus bisa mengungkap kasus-kasus serupa. Sebab, seperti disinyalir banyak pihak, proses penjualan aset-aset negara yang dikelola BPPN selama ini terkesan tertutup dan asal-asalan. Sehingga akhirnya negara yang dirugikan.Meski demikian, dalam menangani kasus Syafruddin ini, hendaknya Kejaksaan Agung bersikap ektra hati-hati. Sebab, seperti yang dilontarkan Jawa Pos, ada kesan bahwa dalam kasus ini Kejaksaan Agung bersikap diskriminatif terhadap Syaf. "Banyangkan klien saya baru sehari diperiksa. Itu pun hanya menuliskan identitas. Tiba-tiba esoknya langsung dijadikan tersangka. Saya kira proses hukum ini tidak masuk akal," kata pengacara Syafruddin, Frans Hendara Winata.Dalam hal ini perlu didengarkan pendapat anggota Komisi IX DPR, Drajad Wibowo, sebagaimana dikutip Republika. Menurut Drajad tuduhan terhadap Syaf bisa sangat lemah, karena dalam menjalankan tugasnya, BPPN ditamengi oleh PP No. 17/1999. Dalam salah satu pasalnya, secara ekspilisit disebutkan bahwa BPPN diberi wewenang untuk menjual aset di bawah harga baku. "Artinya menjual nol persen pun tak masalah, karena sesuai dengan PP."Sementara itu, menanggapi kritik banyak pihak bahwa pemerintah melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, Presiden SBY menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh pemerintah sebetulnya hanya melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh pemeirntah sebelumnya. Seperti dikutip Kompas, Presiden meminta apabila ada pihak yang merasakan adanya tebang pilih, maka informasi itu hendaknya segera disampaikan kepada pemerintah agar segera bisa diluruskan kembali.Meskipun apa yang disampaikan oleh SBY adalah pernyataan khas seorang pejabat negara, namun pernyataan itu tetap perlu mendapat perhatian. Sebab, belakangan ini mereka yang terlibat dalam pemerintahan sebelumnya, sering mengemukakan ketidakpuasaannya pada kinerja pemberatasan korupsi pemerintahan SBY. "Ekonomi mandeg kalau hukum masih tebang pilih seperti sekarang," kata tokoh PDIP Taufik Kiemas seperti dikutip Jawa Pos.Padahal prinsip penegakkan hukum berlaku kepada siapa saja. Oleh karena itu, kalau orang-orang pemerintahan sebelumnya banyak terkena, sebetulnya harus disikapi secara wajar. Bukannya mengritik apa yang menimpanya, sebaliknya kalau mau bersikap adil maka tunjukkan saja kasus-kasus lain yang mestinya ditangani pemerintah.Sayangnya hal itu tidak terjadi, sehingga kritik adanya tebang pilih tak ubahnya orang ngedumel di belakang karena memang tak bisa berbuat banyak. Di luar isu korupsi, Media Indonesia mengangkat masalah materi RUU Penyelenggara Pemerintahan Aceh (PPA) yang dinilai banyak orang menyimpang dari MoU Perdamaian. Sehingga kehadirannya justru akan membuat suasana Aceh tegang kembali. Dalam hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa RUU PPA berusaha tidak menyimpang dari MoU Perdamaian. Jika pun ada isu calon independen, itu masih bisa diperdebatkan karena RUU PPA memang masih harus diekplorasi dan dibahas di dewan. Dalam hal ini masukan dari semua pihak di Aceh memang perlu didengarkan agar proses perdamaian yang tengah berlangsung ini menuju satu titik Aceh yang damai dan sejahtera. Sementara itu, Koran Tempo mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang suka main hakim sendiri terhadap praktek menjalankan ibadah agama. Ancaman Jamaah Ahmadiyah untuk minta suaka politik ke Australia dan Kanada, hendaknya tidak ditanggapi sebagai keinginan untuk membelot ke luar negeri, melainkan sekadar minta perhatian pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Sekali lagi, kasus perusakan rumah anggota Jemaah Ahmadiyah di Lombok Barat, Sabtu (4/2/2006) lalu tidak perlu terjadi apabila pemerintah bersikap tegas dalam melindungi hak warga negara. Pemerintah tak perlu takut dengan ancaman kelompok-kelompok yang mengatasnamakan mayoritas, karena kalau hal itu yang terjadi maka kelompok-kelompok tersebuat akan menjadikan komunditas politik. Padahal dalam soal perlindungan warga negara, pemerintah tidak bisa bermain-main.
(ary/)











































