Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), AM (26). Ia menjebak pacarnya, yang masih duduk di bangku SMP, lalu memperkosanya. Tak hanya itu, AM memperkosa pacarnya itu dengan bergiliran bersama temannya.
"Kasus ini ada dua pelaku, yang satu pacar korban inisial AM (26), sementara yang satu lagi temannya inisial AI (16)," ujar Kapolsek Lamuru Iptu Amiruddin saat dimintai konfirmasi, Senin (11/1/2021).
Pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Bone, Kamis (24/12/2020). Polisi menyebut pacar korban awalnya meminta pelaku AI agar mau menjemput korban dengan modus diajak jalan-jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah dijemput, korban justru dibawa ke sebuah rumah untuk bertemu dengan pacarnya, AM. Selanjutnya, pacar korban dan pelaku AI mengajak korban ke sebuah rumah kebun pada sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis (24/12), dan memperkosa korban secara bergilir di sana.
"Namanya pacaran ya mungkin ada bujuk rayu di situ. Cuma pelaku yang satu yang masih di bawah umur itu ada unsur tekanan (memaksa korban berhubungan badan), jadi ada unsur tekanan dan paksaan di situ," kata Iptu Amiruddin.
Iptu Amiruddin menyebut pelaku AM dan AI sejak awal memang merencanakan aksinya. Tapi korban tak sadar dengan rencana jahat sang pacar.
"Jadi pacarnya kan duluan setelah itu dia tinggalkan korban. Setelah itu masuk pelaku yang di bawah umur lagi untuk menggauli," tutur Iptu Amiruddin.
"Cuma pelaku yang pacarnya itu dia sudah sama-sama rencanakan menggauli (dengan pelaku AI). Ada unsur perencanaan di situ karena mereka kan teman. Cuma untuk korban dia tidak tahu," imbuhnya.
Keluarga korban akhirnya curiga dengan sikap korban, simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Akibat peristiwa malam itu, lanjut Amiruddin, korban menunjukkan perubahan sikap yang mencolok sehingga pihak keluarga curiga dan korban pun akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap kedua pelaku pada Jumat (8/1). Kepada polisi, mereka pelaku mengakui aksi bejatnya.
"Kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolsek Lamuru," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara usai dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak.