Pemkot Depok, Jawa Barat, menerbitkan 2 keputusan wali kota (kepwal) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam salah satu kepwal tersebut diatur jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Kepwal pertama bernomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga. Kepwal kedua bernomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
"Operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas," kata Wali Kota Depok, M Idris dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kegiatan pusat perbelanjaan dan restoran/kafe hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Restoran/kafe boleh membuka makan/minum ditempat dengan kapasitas 25% dan take away hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Aktivitas berkumpul masyarakat juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75%, baik di kantor pemerintah maupun swasta.
"Pelaksanaan work from home (WFH) 75% bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta," ujar Idris.
Idris meminta masyarakat untuk kembali mengoptimalkan Kampung Siaga sebagai basis pencegahan COVID-19. Dia berharap warga bisa mendukung kebijakan PPKM ini untuk menekan angka penyebaran Corona.
"Kita optimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok," ungkapnya.
(zak/zak)