Kasus Shabu 200 Kg, Polisi Geledah Apartemen dan Hotel

Kasus Shabu 200 Kg, Polisi Geledah Apartemen dan Hotel

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 06:17 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan ke 3 apartemen dan 1 hotel untuk mencari petunjuk sindikat pemilik shabu-shabu seberat 200 kg. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan 11 orang saksi."Dalam pengeledahan itu kita menemukan beberapa alat bukti. Mengenai apakah alat bukti ini dapat dijadikan barang bukti atau tidak masih perlu didalami lebih lanjut," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu kepada detikcom, Senin (6/1/2006).Namun, Carlo enggan memberikan keterangan mengenai alat bukti apa saja yang disita polisi di apartemen-apartemen tersebut. "Alat bukti Itu bukan untuk konsumsi publik," kilahnya.Shabu-shabu yang berasal dari Cina itu oleh bandar lokal diolah lagi dengan melakukan pengoplosan. Ini untuk membuat shabu-shabu lebih banyak dari bahan yang ada." Jadi keuntungan yang mereka dapat menjadi lebih tinggi,"katanyaModus PengirimanCarlo menjelaskan modus peniriman barang haram tersebut sampai kini masih terus diselidiki polisi. Namun, ia menduga kalau barang-barang tesebut masuk ke Indonesia dengan mengunakan kapal laut. "Kalau lewat udara rasanya tidak mungkin 200 kg shabu-shabu bisa lolos,"katanya.Shabu-sabu tersebut, lanjut Carlo, kemungkinan diangkut mengunakan kapal laut lalu ada kapal-kapal kecil yang mengambil barang ini dari tengah laut dan mengangkutnya menuju pantai.Sebelumya, pada Kamis (1/1/2006) Polda menyita shabu-shabu seberat 200 kg di Apartemen Menara Damar, Lantai 26, Unit VII. Barang itu disipan dalam 3 kopor dan dua kantong plastik besar. Selain itu Polisi juga mengamankan Jekly alias Chece (38) dan dua warga Cina, Liang Qianjun, yang memegang paspor 440105660113361 dan Ou Yongdiang dengan paspor 15112461. (ary/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini