Tuduhan Lemah, Syafruddin Bisa Bebas

Tuduhan Lemah, Syafruddin Bisa Bebas

- detikNews
Minggu, 05 Feb 2006 18:22 WIB
Jakarta - Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung diperkirakan akan lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, alasan Kejaksaan dalam tuduhan perkara penjualan aset pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) sangat lemah."Kalau Kejaksaan itu hanya mendasarkan tuduhan kepada Syafruddin, selisih antara nilai buku dengan recovery jual itu sangat lemah. Itu kalau dilakukan, itu tidak sampai hari pertama persidangan dianggap kalah," kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Drajat Hari Wibowo kepada wartawan di sebuah restoran di komplek Taman Ria Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2006).Drajat menambahkan, jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin, maka pengacara Syafruddin akan menganggap ini adalah perkara yang sangat mudah. Hal ini dikarenakan prosedur penjualan aset PT RNI sudah diatur dalam PP No. 17/tahun 1999 tentang Pengelolaan aset BPPN dan dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan."Di dalam PP 17 tahun 99, di salah satu pasalnya ada yang secara eksplisit mengatakan bahwa BPPN diberi kewenangan untuk menjual di bawah harga buku. Artinya dia menjual 0% pun gak masalah, karena sesuai dengan PP dan itu dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Jadi kalau mau ditelusuri kenapa ada selisih itu, ya, yang membuat PP itu yang ditelusuri." tambahnyaDrajat menyarankan, agar Kejati melihat 2 aspek, yaitu mekanisme dan prosedur serta adakah aliran dana yang masuk ke rekening para pejabat BPPN. "Kalau ada aliran dana itu baru kuat. Kalau enggak ada, saya rasa ini gak lama masuk SP3. Sangat lemah sekali," ujarnya.Drajat menganjurkan, agar Kejati dapat belajar lebih banyak masalah ekonomi. "Tapi harus benar tuduhannya dan pas," imbuhnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads