Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan masih menggunakan istilah PSBB ketat dan tidak memakai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Abdul Aziz meminta tidak mempermasalahkan mengenai istilah tersebut.
"Ya saya kira itu kan tinggal masalah istilah saja," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Aziz menyoroti mengenai adanya inkonsistensi dari Pemerintah Pusat mengenai aturan pembatasan. Menurutnya, Pemerintah Pusat sebelumnya telah memberikan kewenangan kepada pemimpin daerah untuk mengambil kebijakan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kira itu kan tinggal masalah istilah saja, sebenarnya saya juga tidak melihat konsistensi dari Pemerintah Pusat, sebelumnya kan Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada gubernur, kepala daerah, tiba-tiba sekarang Pemerintah Pusat mengumumkan bahwa ini ada (PPKM) untuk Jawa-Bali, peraturan ini," ucapnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menyebut seharusnya aturan pembatasan itu diserahkan kepada daerah. Karena, kata dia, para pemimpin daerah yang mengerti situasi dan kondisinya.
"Nah ini kan juga saya lihat inkonsistensi, kenapa? Karena, ya seharusnya gubernur ini atau kepala daerah ini lebih mengerti kondisi di lapangan begitu, di daerahnya masing-masing. Kalau diseragamkan seperti itu kan nanti mereka sendiri jadi merasa ada intervensi dari Pemerintah Pusat, padahal ini sebenarnya ini tidak dibutuhkan di daerahnya," kata dia.
Saya kira Pemerintah Pusat harus konsisten kalau memang ini kewenangannya diberikan kepada kepala daerah ya seharusnya gubernur dan kepala daerah itu memutuskan apa yang harus dilakukan untuk daerahnya masing-masing," imbuh Aziz.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.