Anies Tetap Pakai Istilah PSBB Bukan PPKM, PKS Singung Pusat Inkonsisten

Anies Tetap Pakai Istilah PSBB Bukan PPKM, PKS Singung Pusat Inkonsisten

Muhammad Ilman Nafi - detikNews
Minggu, 10 Jan 2021 07:41 WIB
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan masih menggunakan istilah PSBB ketat dan tidak memakai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Abdul Aziz meminta tidak mempermasalahkan mengenai istilah tersebut.

"Ya saya kira itu kan tinggal masalah istilah saja," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Aziz menyoroti mengenai adanya inkonsistensi dari Pemerintah Pusat mengenai aturan pembatasan. Menurutnya, Pemerintah Pusat sebelumnya telah memberikan kewenangan kepada pemimpin daerah untuk mengambil kebijakan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya kira itu kan tinggal masalah istilah saja, sebenarnya saya juga tidak melihat konsistensi dari Pemerintah Pusat, sebelumnya kan Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada gubernur, kepala daerah, tiba-tiba sekarang Pemerintah Pusat mengumumkan bahwa ini ada (PPKM) untuk Jawa-Bali, peraturan ini," ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menyebut seharusnya aturan pembatasan itu diserahkan kepada daerah. Karena, kata dia, para pemimpin daerah yang mengerti situasi dan kondisinya.

ADVERTISEMENT

"Nah ini kan juga saya lihat inkonsistensi, kenapa? Karena, ya seharusnya gubernur ini atau kepala daerah ini lebih mengerti kondisi di lapangan begitu, di daerahnya masing-masing. Kalau diseragamkan seperti itu kan nanti mereka sendiri jadi merasa ada intervensi dari Pemerintah Pusat, padahal ini sebenarnya ini tidak dibutuhkan di daerahnya," kata dia.

Saya kira Pemerintah Pusat harus konsisten kalau memang ini kewenangannya diberikan kepada kepala daerah ya seharusnya gubernur dan kepala daerah itu memutuskan apa yang harus dilakukan untuk daerahnya masing-masing," imbuh Aziz.

Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam memutuskan PSBB transisi, Anies juga mengeluarkan Perarutan Gubernur. Dilihat detikcom, Sabtu (9/1/2021), pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020.

Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:

(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Selain PSBB, Pergub tersebut juga mengatur soal PSBB Masa Transisi. Seperti dalam pasal 39 ayat 1. Aturan itu tertulis:

(1) Dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, diberlakukan Masa Transisi.

Saat ini, Anies telah menerapkan kebijakan menarik rem darurat dan menetapkan status PSBB di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menulis PSBB ketat dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Anies.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads