Menkes Dukung Perda Larangan Merokok Sembarangan
Minggu, 05 Feb 2006 12:49 WIB
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mendukung penerapan Perda No 2/2005 yang salah satunya mengatur larangan merokok di areal publik yang tertutup. Pihaknya akan membuat aturan untuk mendukung perda itu."Kita nanti keluarkan aturan seperti Permenkes," kata Siti di sela-sela gerak jalan sehat menyambut Hari Kanker Dunia di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2006).Permenkes itu misalnya dengan menginstruksikan rumah-rumah sakit mendirikan tempat khusus perokok seperti amanat Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Kita ikuti Pak Sutiyoso," ujar menteri asal Solo ini.Sejatinya, Menkes telah mengeluarkan instruksi menteri nomor 459/Menkes/Ins/VI/1999 tentang Kawasan Bebas Rokok Pada Sarana Kesehatan. Instruksi ini keluar saat Menkes dijabat Prof. Dr. F.A. Moeloek.Instruksi itu memerintahkan kepada Sekertaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbankes, para Kepala pusat, para kepala kantor Wilayah Departemen Kesehatan seluruh Indonesia, para Kepala Kantor Depkes seluruh Indonesia, para Pemimpin sarana kesehatan Pemerintah Sarana Kesehatan Pemerintah maupun swasta (Sarana pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan ) untuk menjadikan lingkungan/kawasan/tempat kerja di unit kerja masing-masing bebas asap rokok. Caranya adalah dengan melakukan pengaturan, melarangmerokok bagi para pejabat, karyawan tamu/pengunjung pada lingkungan/tempat kerja masing-masing, termasuk sarana pelayanan kesehatan, sarana-sarana pendidikan dan pelatihan kesehatan dan menyediakan ruangan khusus bagi mereka yang ingin merokok, dengan menempatkannya sedemikian rupa sehingga tidak menggangu lingkungan/tempat kerja.
(nrl/)











































