Seorang bocah perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diduga diperkosa oleh ayah dan abangnya. Kedua pelaku telah ditangkap polisi.
Kedua orang itu adalah AA, yang merupakan ayah, dan MIS selaku abang korban. Mereka ditangkap pada Kamis (7/1).
"Pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan pemerkosaan diduga terjadi pada 2018 hingga 2020. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke seorang saksi pada Kamis (24/12/2020).
Saksi tersebut kemudian menceritakan apa yang didengarnya ke ibu korban. Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke polisi.
"Mendengar pengakuan polos dari korban, J melaporkan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 5 Januari 2021," ucapnya.
Firdaus mengatakan korban 20 kali diperkosa oleh bapaknya. Sementara itu, abang korban diduga lima kali memperkosa bocah perempuan yang berusia 13 tahun itu.
"Dari pengakuan kedua pelaku, bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali," ucapnya.
Saat ini AA dan MIS ditahan di Polresta Deli Serdang untuk diperiksa lebih intensif terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
(haf/jbr)