Nihil Keteladanan, Perda Rokok Bisa Jadi Angin Lalu
Minggu, 05 Feb 2006 09:03 WIB
Jakarta - Larangan merokok di tempat umum mulai diberlakukan Sabtu 4 Februari seusai Perda No 2/2005. Namun, dalam pelaksanaan hari pertama banyak warga Jakarta yang tidak menggubrisnya. Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), tanpa political will yang kuat dari pemerintah, Perda ini hanya akan dianggap angin lalu."Tergantung political will pemerintah, mau membuat perda yang menggigit atau hilang ditelan angin. Kuncinya teladan dan penegakan hukum," ujar Direktur Walhi Jakarta Slamet Daroyni, saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/2/2006).Perda ini menurut Slamet sudah lemah dalam sosialisasi. Satu tahun sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak menunjukan hasil signifikan. Nihilnya keteladanan pemerintah dalam penerapan sebuah kebijakan semakin membuat masyarakat apatis. "Banyak aturan, tapi sedikit menjawab persoalan. Bagaimana masyarakat mau mengikuti, kalau instansi tidak memberi contoh," imbuhnya.Perda rokok menurutnya, akan berfungsi efektif jika pemerintah bisa memberi contoh bahwa siapa pun pelanggarnya benar-benar ditindak, termasuk pemerintah. Masyarakat juga harus tahu mekanisme pengaduan jika terjadi penyelewengan supaya mereka merasa bahwa perda ini benar-benar berfungsi."Kalau memble, Perda ini tidak akan ada artinya," tukasnya.
(nrl/)











































